Tuntut Hak dan Tuduhan Wanprestasi, Warga Luat Unterudang Desak Perusahaan Ini Angkat Kaki
PADANGLAWAS, iNewsMedan.id - Masyarakat adat Luat Unterudang bersama perwakilan dari enam desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT B Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, pada Senin (17/11/2025). Massa aksi menuntut agar PT B segera meninggalkan kawasan Unterudang karena dinilai telah melanggar perjanjian dan tidak memiliki legalitas.
Aksi yang awalnya berlangsung di depan Pos penjagaan akhirnya memanas. Massa berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT B setelah sempat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, menyatakan bahwa PT B harus segera meninggalkan lokasi karena secara hukum keberadaannya dinilai ilegal.
"Perusahaan kami nilai telah wanprestasi, mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3.000 Ha yang kini sudah ditanami sawit," ungkap Rahman Hasibuan.
Enam desa yang menuntut hak mereka adalah Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat, dan Desa Aek Buaton. Rahman menambahkan, penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) kepada PT B dulunya menggunakan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dengan janji pola plasma 3.000 Ha bagi masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring