Tuntut Hak dan Tuduhan Wanprestasi, Warga Luat Unterudang Desak Perusahaan Ini Angkat Kaki
PADANGLAWAS, iNewsMedan.id - Masyarakat adat Luat Unterudang bersama perwakilan dari enam desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT B Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, pada Senin (17/11/2025). Massa aksi menuntut agar PT B segera meninggalkan kawasan Unterudang karena dinilai telah melanggar perjanjian dan tidak memiliki legalitas.
Aksi yang awalnya berlangsung di depan Pos penjagaan akhirnya memanas. Massa berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT B setelah sempat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, menyatakan bahwa PT B harus segera meninggalkan lokasi karena secara hukum keberadaannya dinilai ilegal.
"Perusahaan kami nilai telah wanprestasi, mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3.000 Ha yang kini sudah ditanami sawit," ungkap Rahman Hasibuan.
Enam desa yang menuntut hak mereka adalah Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat, dan Desa Aek Buaton. Rahman menambahkan, penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) kepada PT B dulunya menggunakan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dengan janji pola plasma 3.000 Ha bagi masyarakat.
Mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar, menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh aduan masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bagi hasil seperti yang dijanjikan dalam kesepakatan 20 persen hasil pengelolaan.
"Hasil investigasi kami, PT B telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarakat. Untuk itu kami ingin mengetahui siapa pemilik perusahaan dan kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka," tegas Arsa Rizki.
Mahasiswa juga mendesak PT B agar secepatnya menutup perusahaan karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Rahman Hasibuan juga meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Polres Padanglawas untuk segera menarik semua personel yang diduga mem-backup perusahaan, termasuk oknum preman berkedok sekuriti yang disewa.
Sementara itu, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, yang berusaha meredakan emosi massa, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi adalah untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bukan melindungi perusahaan.
"Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan," tukasnya.
Aksi ini semakin keras mengingat adanya fakta bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT B seluas lebih dari 25.000 Ha pada 17 Juni 2025. Satgas bahkan telah mendirikan plang yang menyatakan lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, menurut pantauan warga, keputusan ini diabaikan PT B yang hingga kini terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut, bahkan diduga mendapat backup dari pihak Polres Padang Lawas.
Editor : Jafar Sembiring