Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten
Mereka juga menuding adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran. Tuduhan ini didasarkan pada fakta bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol DK.
"Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," kata Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, Hans Silalahi, kuasa hukum Kompol DK, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.
"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya.
Editor : Jafar Sembiring