get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah 4 Tahun Difitnah, Evelyn dan Angelia Chen Terbukti Tidak Bersalah Lewat SP3 Polda Sumut

Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten

Selasa, 11 November 2025 | 13:10 WIB
header img
Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten. Foto: Istimewa

Mereka juga menuding adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran. Tuduhan ini didasarkan pada fakta bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol DK.

"Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," kata Thomas Tarigan, anggota tim hukum.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan pihak terkait lainnya.

Di sisi lain, Hans Silalahi, kuasa hukum Kompol DK, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.

"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut