Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten

Selasa, 11 November 2025 | 13:10 WIB
  • author Jafar Sembiring
Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten
Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak netral saat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK). Mereka menilai penyidik gagal menjaga profesionalisme dan cenderung membenarkan kekerasan oleh aparat.

"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," ujar Ronald M. Siahaan, salah satu kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).

Ronald menyebut tindakan Kompol DK saat penangkapan di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP) dan prinsip hak asasi manusia, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009.

Tim kuasa hukum semakin geram karena penyidik disebut sempat melabeli kekerasan itu sebagai hal yang 'wajar'.

"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," jelas Ronald.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut