Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Larang Anggota Isap Vape
Advertisement . Scroll to see content

Uji Medis Lucid Interval Janggal di Sungai Tangkahan, Keluarga Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Kamis, 05 November 2026 | 14:14 WIB
  • author Jafar
Uji Medis Lucid Interval Janggal di Sungai Tangkahan, Keluarga Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Kasus kematian seorang pelajar, Steven Arrya Sitorus, yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, meminta perhatian serius. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus kematian seorang pelajar, Steven Arrya Sitorus, yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, meminta perhatian serius. Orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, bersama kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan usai keluarga korban menyerahkan surat keberatan atas Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Henti Lidik) yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang ke Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

"Kita menyampaikan keberatan atas SP2HP henti lidik yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang dalam kasus kematian korban Steven Arrya Sitorus," kata Sharon Sandi Simamora didampingi timnya, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH, dan Ronal Riadi Hutapea, SH, dari SRR & Partners Lawfirm di Jakarta Pusat.

Sharon mengungkapkan, pihaknya mengajukan keberatan atas SP2HP Henti Lidik nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026. Korban Steven Arrya Sitorus merupakan siswa Kelas XII SMA yang berlibur ke objek wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, bersama lima orang temannya. Ia ditemukan meninggal di dalam sungai berjarak 5 km dari penginapan Villa Green Forest pada 1 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

"Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Kemudian pada 13 Juni 2026 dilakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban," ungkap Sharon.

Menurutnya, proses penyelidikan Polsek Padang Tualang tidak profesional. Sejak Laporan Polisi (LP) 7 Juni 2026 hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan perkara yang signifikan. Bahkan, lanjut Sharon, telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026 yang merekomendasikan penghentian penyelidikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP, yang menjadi dasar dikeluarkannya SP2HP Henti Lidik oleh Kapolsek Padang Tualang.

Pada akhirnya, penyidik melakukan sejumlah upaya penyelidikan, termasuk digital forensik serta memeriksa dan meminta keterangan seluruh saksi, lalu dilanjutkan pertemuan dengan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K). "Tetapi serangkaian upaya tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini serta mengabaikan fakta yang telah terjadi," sebutnya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut