Ranperda KTR Medan Dikritik Ahli: Harus Ada Data Jelas dan Prinsip Pengaturan, Bukan Larangan
Harry juga menyoroti bahwa selama ini iklan rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Larangan total ini dinilai memukul dan mematikan sektor periklanan, padahal sektor ini telah taat aturan, termasuk pengenaan tambahan pajak 25% untuk iklan rokok.
Secara terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution, menekankan bahwa legislatif dan eksekutif harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam menggodok Ranperda KTR ini.
"Pansus Ranperda KTR harus mampu memastikan bahwa rancangan yang disusun relevan dengan realitas di Kota Medan," kata Mirza.
Ia menjelaskan, regulasi harus dibuat berdasarkan urgensi masalah yang menggambarkan dinamika atau perubahan yang secara nyata menyangkut kepentingan banyak orang, bukan hanya segelintir.
Mirza juga meminta agar Ranperda ini dilengkapi kajian dan data yang jelas yang dituangkan dalam naskah akademik (NA) atau daftar inventaris masalah (DIM) yang wajib dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring