get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobby Datangi Muzakir Manaf Salaman dengan Kepalan Tangan, Ekspresi Wajah Datar, Mualem Tersenyum

Ranperda KTR Medan Dikritik Ahli: Harus Ada Data Jelas dan Prinsip Pengaturan, Bukan Larangan

Selasa, 11 November 2025 | 10:32 WIB
header img
Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan menggelar RDPU dengan perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan pada Senin, 10 November 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah asosiasi menyampaikan keberatan dan mendesak DPRD meninjau ulang pasal-pasal yang dinilai memberatkan usaha rakyat kecil dan sektor periklanan.

Elemen yang hadir meliputi Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.

Ketua DPD APPSI Kota Medan, Siddiq, secara tegas menyampaikan harapan agar DPRD Kota Medan meninjau ulang pasal-pasal dalam Ranperda KTR yang melarang total penjualan produk tembakau bagi pedagang kecil, termasuk pedagang di pasar, kaki lima, warung kelontong, hingga asongan.

Siddiq berpendapat bahwa larangan total penjualan ini akan menyakiti usaha rakyat kecil yang saat ini tengah menghadapi kondisi sosioekonomi yang sulit.

"Jangan sampai Ranperda KTR ini dirancang justru untuk menyakiti usaha rakyat kecil," tegas Siddiq. "Kami selama ini mandiri dan menggerakkan ekonomi Medan, kenapa malah ditindas dengan pelarangan penjualan yang membebani?"

Ia memaparkan, jika larangan total penjualan rokok di tempat umum seperti pasar diberlakukan, sekitar 18.000 pedagang di 52 unit pasar tradisional di Kota Medan yang berada di bawah naungan PD Pasar akan merasakan dampak secara langsung.

"Larangan penjualan ini akan mengurangi pendapatan pedagang kecil, bahkan bisa menghilangkan mata pencaharian. Apa solusi dari DPRD Kota Medan untuk mengganti kehilangan kami ini?" tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, P3I Sumatera Utara menolak pasal pelarangan pemasangan iklan media luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari seluruh KTR.

Sekretaris Jenderal P3I Sumatera Utara, Harry Pulungan, menyatakan larangan tersebut berimbas langsung pada keberlangsungan usaha sektor iklan.

"Ini berimbas langsung pada keberlangsungan usaha sektor iklan. Habis semua titik iklan kami, tidak bisa beriklan satu Kota Medan," ujar Harry. "Di mana di Kota Medan ini yang tidak berada di dalam radius 500 meter dari KTR?"

Harry juga menyoroti bahwa selama ini iklan rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Larangan total ini dinilai memukul dan mematikan sektor periklanan, padahal sektor ini telah taat aturan, termasuk pengenaan tambahan pajak 25% untuk iklan rokok.

Secara terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution, menekankan bahwa legislatif dan eksekutif harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam menggodok Ranperda KTR ini.

"Pansus Ranperda KTR harus mampu memastikan bahwa rancangan yang disusun relevan dengan realitas di Kota Medan," kata Mirza.

Ia menjelaskan, regulasi harus dibuat berdasarkan urgensi masalah yang menggambarkan dinamika atau perubahan yang secara nyata menyangkut kepentingan banyak orang, bukan hanya segelintir.

Mirza juga meminta agar Ranperda ini dilengkapi kajian dan data yang jelas yang dituangkan dalam naskah akademik (NA) atau daftar inventaris masalah (DIM) yang wajib dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menutup dengan menekankan pentingnya pemerintah daerah menemukan titik seimbang dan memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan. "Sifatnya adalah pengaturan, bukan pelarangan," tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut