get app
inews
Aa Text
Read Next : Ranperda KTR Medan Dikritik Ahli: Harus Ada Data Jelas dan Prinsip Pengaturan, Bukan Larangan

Ranperda KTR Medan Dikhawatirkan Hambat Usaha, Ketua Pansus Pastikan Tidak Tutup Ruang Gerak Ekonomi

Selasa, 18 November 2025 | 12:01 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di Kota Medan menuai kekhawatiran dari pelaku usaha, terutama Kamar Dagang Industri (KADIN) Medan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara. Namun, kekhawatiran tersebut dijawab langsung oleh Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan, Lily Tan, yang menjamin regulasi ini tidak akan menghambat aktivitas bisnis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin 10 November 2025 pekan lalu, Lily Tan menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda adalah mengatur ruang perokok demi kenyamanan non-perokok, bukan membatasi usaha.

"Kami memahami peraturan ini terkait kelangsungan usaha, mata pencaharian masyarakat. Kami Pansus tidak akan membatasi usaha, tidak melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar yang non perokok juga tetap nyaman," tegas Lily.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut