MEDAN, iNewsMedan.id - DPRD Kota Medan saat ini telah memiliki aplikasi berbasis web informasi hukum dan produk hukum daerah, yakni Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
JDIH merupakan sistem untuk mengelola peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Selain itu, JDIH juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Di mana, setiap instansi pemerintah wajib untuk membentuk JDIH di lingkungannya.
"Oleh sebab itu, Sekretariat DPRD Kota Medan merasa penting dalam melakukan pengelolaan JDIH agar dapat memberikan informasi terkait proses terbentuknya suatu rancangan peraturan daerah, hingga disahkan menjadi peraturan daerah," kata Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., Rabu (13/11/2024).
Ali Sipahutar menyebutkan bahwa dalam proses pembentukan sebuah peraturan daerah, JDIH DPRD Kota Medan telah memiliki fitur “Depan Ranperda” (Database Pengetahuan Rancangan Peraturan Daerah).
Editor : Odi Siregar