Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bikin Geger: Saya Senyum, Ini Baru Proses Awal
"Sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar," tambahnya, menyebut penetapan ini sebagai bagian dari perjuangan atas kebebasan penelitian dokumen publik.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik ini.
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka:
Klaster I: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster II: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, menyimpulkan bahwa kedelapan orang ini diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, meskipun ijazah Jokowi telah dinyatakan asli oleh pihak berwenang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta