Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bikin Geger: Saya Senyum, Ini Baru Proses Awal
JAKARTA, iNewsMedan.id – Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika, Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi langsung menuai reaksi kontroversial. Alih-alih tertekan, Roy Suryo justru menyikapinya dengan senyuman lebar.
Roy Suryo menegaskan bahwa ia menghormati status tersangka tersebut, namun menganggapnya hanyalah langkah permulaan dari serangkaian proses hukum yang panjang.
"Sikap saya apa? Senyum saja," ujar Roy Suryo dengan nada menantang. "Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana."
Melalui pernyataan ini, Roy Suryo seolah memberikan sinyal bahwa perjuangan belum berakhir. Ia bahkan menyerukan kepada tujuh rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap tegar.
"Sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar," tambahnya, menyebut penetapan ini sebagai bagian dari perjuangan atas kebebasan penelitian dokumen publik.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik ini.
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka:
Klaster I: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster II: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, menyimpulkan bahwa kedelapan orang ini diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, meskipun ijazah Jokowi telah dinyatakan asli oleh pihak berwenang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta