Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Ditetapkan Tersangka, Pasal Berlapis Menantinya

Selasa, 05 April 2022 | 20:24 WIB
  • author Jafar
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Ditetapkan Tersangka, Pasal Berlapis Menantinya
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan Terbit Rencana atau TRP yang dilakukan di gedung KPK.

"Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda di Mapolda Sumut, Selasa (5/4/2022) petang. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin juga dikenakan dengan pasal yang berlapis. 

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP," terang Irjen Panca. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut