MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan Terbit Rencana atau TRP yang dilakukan di gedung KPK.
"Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda di Mapolda Sumut, Selasa (5/4/2022) petang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin juga dikenakan dengan pasal yang berlapis.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP," terang Irjen Panca.
Editor : Odi Siregar