get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Ditetapkan Tersangka, Pasal Berlapis Menantinya

Selasa, 05 April 2022 | 20:24 WIB
header img
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan Terbit Rencana atau TRP yang dilakukan di gedung KPK.

"Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda di Mapolda Sumut, Selasa (5/4/2022) petang. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin juga dikenakan dengan pasal yang berlapis. 

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP," terang Irjen Panca. 

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tegas Kapolda Sumut tersebut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut