Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Ditetapkan Tersangka, Pasal Berlapis Menantinya

Selasa, 05 April 2022 | 20:24 WIB
  • author Jafar
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Ditetapkan Tersangka, Pasal Berlapis Menantinya
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tegas Kapolda Sumut tersebut.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut