Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara
             
            
             HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dua pelaku yang ditangkap terdiri dari satu orang pencuri utama dan satu orang penadah. Petugas turut mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F M Siahaan, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.
                                                        “Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Jhon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku pencurian berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul, pada pukul 23.00 WIB di salah satu loket angkutan umum Doloksanggul.
Dari hasil interogasi, pelaku PPS mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, termasuk di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul. PPS juga mengaku menjual seluruh motor curiannya kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga Rp1.000.000 per unit.
                                                        “Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Jhon.
Editor : Jafar Sembiring