Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ilegal dan Tanpa Barcode! Ratusan Kayu Log di Sawmill Humbahas Disita Gakkum Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 03 November 2025 | 16:37 WIB
  • author Jafar Sembiring
Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara
Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara. Foto: Dok Polres Humbahas

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Humbahas. Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut