get app
inews
Aa Text
Read Next : Beraksi 16 Kali, 2 Maling Motor Jermal XI Tersungkur Diterjang Timah Panas

Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 03 November 2025 | 16:37 WIB
header img
Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara. Foto: Dok Polres Humbahas

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Humbahas. Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut