Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi 4 Motor di Humbahas, Pelaku dan Penadah Terancam 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ilegal dan Tanpa Barcode! Ratusan Kayu Log di Sawmill Humbahas Disita Gakkum Sumatera

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Ilegal dan Tanpa Barcode! Ratusan Kayu Log di Sawmill Humbahas Disita Gakkum Sumatera
Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan (Humbahas) menyita 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas. Foto: Ist

HUMBANG HASUNDUTAN, iNewsMedan.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan (Humbahas) menyita 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas. Ratusan kayu ilegal tersebut diamankan dari sebuah sawmill (kilang gergaji) di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Ratusan log kayu itu ditemukan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban di sawmill UD PJL yang berlokasi di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul. Petugas mendapati tumpukan kayu tanpa barcode maupun penanda legalitas resmi, yang terdiri dari 126 batang kayu pinus dan 93 batang kayu rimba campuran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, operasi ini penting demi menjaga kelestarian hutan dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku bisnis yang patuh hukum.

"Penegakan hukum ini untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Januanto dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut