Dihukum 4 Tahun, Lie Yung Ai Anggap Keadilan Mati: Vonis Lebih Berat dari Pimpinan
 
              
             
             MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dinilai tidak adil karena vonis Lie Yung Ai jauh lebih tinggi dibandingkan pelaku utama, Sonny Wicaksono, yang hanya divonis enam bulan penjara.
Vonis terhadap Lie Yung Ai dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, pada Kamis (30/10/2025).
 
                                                        "Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," kata hakim.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Keberatan dan Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Sarma Hutajulu, langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis hakim. Sarma merasa bingung dengan keputusan majelis hakim, terutama karena Lie Yung Ai, yang menjabat sebagai bendahara, hanya membayarkan akta perusahaan atas permintaan Sonny Wicaksono selaku direktur utama.
Sarma membandingkan vonis Lie dengan pelaku lain dalam kasus ini:
- Sonny Wicaksono (Pelaku Utama/Direktur Utama): 6 bulan penjara.
- Ade Pinem (Notaris): 1 tahun 6 bulan penjara.
- Herniati (Notaris): 3 tahun penjara.
- Lie Yung Ai (Bendahara/Hanya disuruh bayar): 4 tahun penjara.
"Kami menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan sudah mati dan hati penegak hukum tidak ada lagi. Karena dalam pertimbangan hakim ibu Lie Yung Ai hanya membayar akte Rp 10 juta, yang lain tidak ada, pertimbangan hanya itu," ujar Sarma.
"Kami sangat keberatan dengan keputusan majelis hakim dan kami akan mengajukan upaya hukum banding," lanjutnya.
Editor : Jafar Sembiring
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 