get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dihukum 4 Tahun, Lie Yung Ai Anggap Keadilan Mati: Vonis Lebih Berat dari Pimpinan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:19 WIB
header img
Terdakwa Lie Yung Ai divonis empat tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Lie Yung Ai dalam kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dinilai tidak adil karena vonis Lie Yung Ai jauh lebih tinggi dibandingkan pelaku utama, Sonny Wicaksono, yang hanya divonis enam bulan penjara.

Vonis terhadap Lie Yung Ai dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Hendra Hutabarat, pada Kamis (30/10/2025).

"Menyatakan terdakwa Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," kata hakim.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Keberatan dan Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Sarma Hutajulu, langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis hakim. Sarma merasa bingung dengan keputusan majelis hakim, terutama karena Lie Yung Ai, yang menjabat sebagai bendahara, hanya membayarkan akta perusahaan atas permintaan Sonny Wicaksono selaku direktur utama.

Sarma membandingkan vonis Lie dengan pelaku lain dalam kasus ini:
- Sonny Wicaksono (Pelaku Utama/Direktur Utama): 6 bulan penjara.
- Ade Pinem (Notaris): 1 tahun 6 bulan penjara.
- Herniati (Notaris): 3 tahun penjara.
- Lie Yung Ai (Bendahara/Hanya disuruh bayar): 4 tahun penjara.

"Kami menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan sudah mati dan hati penegak hukum tidak ada lagi. Karena dalam pertimbangan hakim ibu Lie Yung Ai hanya membayar akte Rp 10 juta, yang lain tidak ada, pertimbangan hanya itu," ujar Sarma.

"Kami sangat keberatan dengan keputusan majelis hakim dan kami akan mengajukan upaya hukum banding," lanjutnya.

Sarma menambahkan bahwa kliennya, yang hanya sebagai bendahara yang bekerja atas suruhan Sonny, dihukum paling berat dengan pasal ikut serta. 

"Apa yang dialami Lie Yung Ai adalah potret penegakkan hukum di Indonesia dimana yang tidak punya kuasa tidak dapat keadilan. Karena Notaris Adi Pinem dihukum 1 tahun 6 bulan. Notaris Herniwati dihukum 3 tahun penjara. Sementara Lie Yung Ai yang hanya disuruh membayarkan pembuatan akte sebagai bendahara perusahaan dihukum 4 tahun," tegas Sarma.

Reaksi Terdakwa

Lie Yung Ai sendiri mengaku sangat terkejut dan sedih dengan vonis tersebut, merasa hakim tidak mempertimbangkan perannya hanya sebagai orang yang disuruh.

"Saya sangat syok dengar putusan hakim. Kenapa saya hanya juru bayar, kasir, tidak menikmati apa pun dijatuhi hukuman 4 tahun. Sementara pembuat akte hanya 3 tahun, yang menyuruh dan menggunakan hanya 6 bulan. Padahal dia yang suruh, menggunakan data untuk kepentingan dia sebagai direktur utama. Kenapa hukuman saya paling tinggi, saya tidak mengerti, hukum apa di Indonesia ini," katanya.

Latar Belakang Kasus

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Adi Pinem bersama-sama Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No. 10-B, Kecamatan Medan Maimun, pada tahun 2020 lalu. 

Surat yang diduga dipalsukan adalah Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, yang dibuat bertanggal mundur untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT Perkharin. 

Proses pemalsuan surat ini bermula dari pertemuan antara Karim dan Sonny yang membahas sengketa saham PT First Mujur Plantation & Industry, di mana Karim kemudian meminta Adi untuk membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meskipun akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumen sah atas kepemilikan saham.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut