Pengelolaan PNBP Bermasalah, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo dan KSOP Belawan
Bani menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah Kejati Sumut memperoleh Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, penggeledahan yang melibatkan puluhan jaksa penyidik itu merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara ini.
“Kami berharap hasil penggeledahan ini dapat memperjelas siapa saja pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut dan sejauh mana penyimpangan yang terjadi,” tutup Bani Ginting.
Editor : Ismail