Pengelolaan PNBP Bermasalah, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo dan KSOP Belawan
MEDAN, iNewsMedan.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Belawan, Rabu (29/10/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Dua lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Menurut Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, penggeledahan dilakukan secara serentak untuk menelusuri berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
“Tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, terutama bagian keuangan, pelaporan, serta ruang inventarisasi pendataan kedatangan dan lalu lintas kapal. Tujuannya untuk mencari bukti adanya penyimpangan dalam penerimaan PNBP,” ujar Bani Ginting melalui pesan singkat kepada media.
Bani menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah Kejati Sumut memperoleh Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, penggeledahan yang melibatkan puluhan jaksa penyidik itu merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara ini.
“Kami berharap hasil penggeledahan ini dapat memperjelas siapa saja pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut dan sejauh mana penyimpangan yang terjadi,” tutup Bani Ginting.
Editor : Ismail