Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:21 WIB
  • author Ismail
Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Ia juga menambahkan, perbuatan Bayu telah menghambat kemajuan pendidikan karena memeras dana dari para kepala sekolah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya banding.
“Jaksa penuntut umum juga memiliki hak yang sama,” tambah hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut