Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:21 WIB
Ia juga menambahkan, perbuatan Bayu telah menghambat kemajuan pendidikan karena memeras dana dari para kepala sekolah.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya banding.
“Jaksa penuntut umum juga memiliki hak yang sama,” tambah hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Ismail