Perkara Narkotika Rahmadi Diduga Rekayasa: SPDP Cacat, Barang Bukti Manipulatif

Tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu. "Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah," ujar Suhandri Umar Tarigan.
Menutup dupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial. "Kami percaya majelis hakim akan menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.
"Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
Editor : Jafar Sembiring