get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Ditahan, Kadis Pariwisata Nias Utara Langsung Setor Rp90 Juta ke Kejari

Kejari Gunungsitoli Bongkar Korupsi Proyek RS, Tersangka Kembalikan Rp65 Juta

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:55 WIB
header img
Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memperlihatkan uang tunai Rp65 juta hasil pengembalian tersangka ETG, PPK Dinas Kesehatan Nias Barat, dalam kasus dugaan korupsi proyek tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Senin (6/10). Foto: Istimewa

“Penegakan hukum harus berjalan seimbang, antara efek jera dan pemulihan aset negara,” tegasnya.

Uang Rp65 juta tersebut diterima berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret ETG masih terus dikembangkan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli. Jaksa tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Nias Barat tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut