Kejari Gunungsitoli Bongkar Korupsi Proyek RS, Tersangka Kembalikan Rp65 Juta
Senin, 06 Oktober 2025 | 17:55 WIB

“Penegakan hukum harus berjalan seimbang, antara efek jera dan pemulihan aset negara,” tegasnya.
Uang Rp65 juta tersebut diterima berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret ETG masih terus dikembangkan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli. Jaksa tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Nias Barat tersebut.
Editor : Ismail