Kejari Gunungsitoli Bongkar Korupsi Proyek RS, Tersangka Kembalikan Rp65 Juta

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali mencatat perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu di Kabupaten Nias Barat. Seorang tersangka berinisial ETG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Nias Barat, menyerahkan uang tunai sebesar Rp65 juta kepada jaksa penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, membenarkan penyerahan uang tersebut. Menurutnya, langkah ETG menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul akibat proyek senilai miliaran rupiah itu.
“Uang yang diserahkan tersangka ETG akan dititipkan di rekening penampungan milik Kejari Gunungsitoli sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Parada Situmorang, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang merugikan negara dikembalikan.
Editor : Ismail