Nenek di Nias Utara Tampar Cucu hingga Terluka, Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice
MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang nenek di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menganiaya cucunya sendiri yang masih di bawah umur setelah terlibat cekcok mulut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, dan menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Insiden bermula saat Muliria Harefa alias Ina Fifin mendatangi rumah warga untuk pijat. Ia lalu menyuruh cucunya, Ayu Telaumbanua alias Ayu, memindahkan barang dagangan ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter. Namun, permintaan itu ditolak korban karena masih sakit hati atas ucapan neneknya yang sebelumnya memaki ibu korban dengan sebutan tidak pantas.
Penolakan tersebut memicu emosi sang nenek hingga terjadi pertengkaran. Tersangka lalu menjambak rambut korban, menampar pipi kanan, dan mendorongnya ke sudut ruangan. Korban mengalami luka lecet di bagian pundak dan badan.
Kasus ini sempat diproses oleh kepolisian dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memfasilitasi proses mediasi antara keduanya. Dalam pertemuan itu, korban dan keluarganya menyatakan telah memaafkan perbuatan sang nenek dan sepakat berdamai.
“Korban telah memaafkan neneknya. Proses damai juga disaksikan langsung keluarga kedua belah pihak di hadapan penyidik,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, Jumat, 8 Agustus 2025.
Melalui ekspos secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur C, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian perkara lewat mekanisme restorative justice.
Editor : Ismail