Baru Ditahan, Kadis Pariwisata Nias Utara Langsung Setor Rp90 Juta ke Kejari
GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id– Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022 berinisial FZ menyerahkan uang sebesar Rp90 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi proyek perencanaan sejumlah kawasan wisata di Nias Utara.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan FZ berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) di tiga titik, yakni Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Hutan Mangrove di Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu.
“Penyerahan ini merupakan bentuk pengembalian kerugian negara. Uang yang diterima langsung dititipkan ke rekening Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri,” kata Parada, Senin (29/9/2025).
Kasus ini bermula dari temuan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan FZ bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur pemenang tender, yakni CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana.
Akibatnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan FZ sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II B Gunungsitoli sejak 23 September 2025.
Menurut Parada, penindakan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian negara menjadi langkah penting melalui mekanisme asset tracing dan pengembalian uang hasil kejahatan.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan hanya soal penjara, tetapi juga bagaimana negara mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Editor : Ismail