get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Ditahan, Kadis Pariwisata Nias Utara Langsung Setor Rp90 Juta ke Kejari

Kejari Gunungsitoli Bongkar Korupsi Proyek RS, Tersangka Kembalikan Rp65 Juta

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:55 WIB
header img
Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memperlihatkan uang tunai Rp65 juta hasil pengembalian tersangka ETG, PPK Dinas Kesehatan Nias Barat, dalam kasus dugaan korupsi proyek tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Senin (6/10). Foto: Istimewa

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali mencatat perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu di Kabupaten Nias Barat. Seorang tersangka berinisial ETG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Nias Barat, menyerahkan uang tunai sebesar Rp65 juta kepada jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, membenarkan penyerahan uang tersebut. Menurutnya, langkah ETG menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul akibat proyek senilai miliaran rupiah itu.

“Uang yang diserahkan tersangka ETG akan dititipkan di rekening penampungan milik Kejari Gunungsitoli sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Parada Situmorang, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang merugikan negara dikembalikan. 

“Penegakan hukum harus berjalan seimbang, antara efek jera dan pemulihan aset negara,” tegasnya.

Uang Rp65 juta tersebut diterima berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret ETG masih terus dikembangkan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli. Jaksa tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Nias Barat tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut