PT Medan Perberat Hukuman Dosen yang Bunuh Suami Jadi 20 Tahun

Hakim Eti menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan sempat menghambat proses penyidikan. Namun, usia terdakwa yang sudah lanjut serta tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi alasan meringankan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang meminta agar Tiromsi dijatuhi hukuman mati.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” kata Risnawati tegas di persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (buron/DPO) telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Ia bahkan secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta di PT Prudential Life Assurance.
Rencana tersebut akhirnya terungkap setelah Rusman ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Gaperta, Medan, pada 22 Maret 2024. Awalnya kematian korban dikira akibat kecelakaan, namun hasil autopsi RS Bhayangkara membuktikan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala, yang menunjukkan korban meninggal karena tindak kekerasan.
Editor : Ismail