Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Bocah 3,5 Tahun hingga Meninggal, Ayah Tiri di Medan Diganjar 9 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:21 WIB
  • author Ismail
Aniaya Bocah 3,5 Tahun hingga Meninggal, Ayah Tiri di Medan Diganjar 9 Tahun Penjara
Aniaya Bocah 3,5 Tahun hingga Meninggal, Ayah Tiri di Medan Diganjar 9 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Nasib tragis menimpa AYP, bocah berusia 3,5 tahun yang meregang nyawa akibat penganiayaan. Ayah tirinya, Zul Iqbal (38), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Philip Mark Soenpiet menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Zul Iqbal, setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Zul Iqbal,” ujar Hakim Philip saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka, Jumat (19/12/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban. Selain itu, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan menjadi hal yang memberatkan.

Sementara itu, kondisi terdakwa yang belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya menjadi satu-satunya faktor yang meringankan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut