get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk, Remaja di Deli Serdang Lempar Batu ke Pengendara hingga Tewas

PT Medan Perberat Hukuman Dosen yang Bunuh Suami Jadi 20 Tahun

Senin, 06 Oktober 2025 | 09:32 WIB
header img
Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 8 Juli 2025. Foto: Istimewa 

MEDAN, iNewsMedan.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen di Kota Medan. Hukuman yang sebelumnya 18 tahun penjara kini dinaikkan menjadi 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.

Dalam putusan banding bernomor 2035/PID/2025/PT MDN yang dibacakan pada Rabu (24/9) lalu, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama pihak lain.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang,” tegas hakim dalam amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Medan, Senin, 6 Oktober 2025.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam hukuman yang dijatuhkan.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Tiromsi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eti Astuti, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut