PT Medan Perberat Hukuman Dosen yang Bunuh Suami Jadi 20 Tahun

MEDAN, iNewsMedan.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen di Kota Medan. Hukuman yang sebelumnya 18 tahun penjara kini dinaikkan menjadi 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.
Dalam putusan banding bernomor 2035/PID/2025/PT MDN yang dibacakan pada Rabu (24/9) lalu, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama pihak lain.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang,” tegas hakim dalam amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Medan, Senin, 6 Oktober 2025.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Tiromsi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eti Astuti, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail