get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilempari Batu Saat Tahun Baru, Nyawa Remaja Kabanjahe Tak Tertolong

PN Madina Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Siswi Paskibraka

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:01 WIB
header img
Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangururan–Tele. Foto: Istimewa

MADINA, iNewsMedan.id – Pengadilan Negeri Mandailing Natal menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada YS, terdakwa pembunuhan siswi Paskibraka berinisial DF. Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar Selasa (27/1), sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara yang menyita perhatian publik.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius yang merampas nyawa anak serta merusak rasa keadilan masyarakat. Hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan tindakan terdakwa, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan sangat luas.

Ketua Majelis Hakim Hasnul Tambunan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana Pasal 339 KUHP, serta perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang PN Mandailing Natal, disaksikan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim menilai vonis berat tersebut perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak hidup dan martabat anak. Hakim juga menekankan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut