PT Medan Perberat Hukuman Dosen yang Bunuh Suami Jadi 20 Tahun

MEDAN, iNewsMedan.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen di Kota Medan. Hukuman yang sebelumnya 18 tahun penjara kini dinaikkan menjadi 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir.
Dalam putusan banding bernomor 2035/PID/2025/PT MDN yang dibacakan pada Rabu (24/9) lalu, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama pihak lain.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang,” tegas hakim dalam amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Medan, Senin, 6 Oktober 2025.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Tiromsi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Eti Astuti, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Eti menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan sempat menghambat proses penyidikan. Namun, usia terdakwa yang sudah lanjut serta tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi alasan meringankan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang meminta agar Tiromsi dijatuhi hukuman mati.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” kata Risnawati tegas di persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (buron/DPO) telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Ia bahkan secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta di PT Prudential Life Assurance.
Rencana tersebut akhirnya terungkap setelah Rusman ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Gaperta, Medan, pada 22 Maret 2024. Awalnya kematian korban dikira akibat kecelakaan, namun hasil autopsi RS Bhayangkara membuktikan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala, yang menunjukkan korban meninggal karena tindak kekerasan.
Editor : Ismail