Jenazah PMI Korban Kecelakaan di Korsel Dipulangkan ke Medan, Keluarga Terima Santunan Rp85 Juta

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kecelakaan tragis itu terjadi saat almarhum bekerja di kapal penangkapan ikan Garamho yang beroperasi sekitar 25 mil laut barat daya pulau Yeonpyeong, Ongjin-gun, Incheon, Korea Selatan, pada 23 September 2025.
Naas, Reza terjatuh ke laut sekitar pukul 07.48 waktu setempat ketika sedang menarik jaring penangkap ikan karena tali kawat penahan tubuhnya terputus. Setelah dilakukan pencarian intensif, almarhum ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 27 September 2025.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, pada kesempatan ini menekankan komitmen lembaganya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
"Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan jenazah dan santunan ini antara lain Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KemenP2MI, Seriulina Tarigan, dan Kepala BP3MI Sumatera Utara, Harold Hamonangan.
Editor : Jafar Sembiring