get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Rahmadi Memanas, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan Pencurian Uang dan Kekerasan Anak Buah

Terungkap, Sindikat Jual-Beli Bayi di Medan Sudah Beraksi Sejak 2023

Selasa, 23 September 2025 | 07:58 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh didampingi jajaran penyidik saat memaparkan pengungkapan sindikat perdagangan bayi di Medan, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

Dalam penyelidikan, polisi menemukan setiap pelaku memiliki peran masing-masing. BDS sebagai ibu bayi, SRR yang mengatur transaksi, AD dan SS bertugas sebagai perantara, MS berperan sebagai penadah sekaligus bidan, PT dan JES membawa bayi ke calon pembeli, sedangkan MM menjadi calon pembeli terakhir.

Transaksi dilakukan dengan sistem putus, agar pembeli dan penjual tidak lagi saling mengenal. “Hubungan diputus setelah transaksi. Pembeli tidak tahu asal-usul bayi, penjual pun tidak bisa lagi menelusuri ke mana bayinya pergi,” ujar Ricko.

Kini, delapan tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara bayi berusia tiga hari yang sempat hendak dijual kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut