Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Empat Jam di Kejati Sumut

Dalam surat tersebut disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan saat Komisi III melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Wong Chun Sen hanya menegaskan kehadirannya sebagai bentuk klarifikasi. “Seharusnya saya hadir pagi, tapi karena ada kegiatan, saya baru bisa datang sore. Keterangan yang diminta seputar tupoksi saya sebagai Ketua DPRD Medan dan kaitannya dengan Komisi III,” ujarnya.
Wong menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Editor : Ismail