Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Empat Jam di Kejati Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id – Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.PdB, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 22 September 2025.
Wong diperiksa selama empat jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB, terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang diduga melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Medan.
“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi akan tetapi yang bersangkutan (Wong Chun Sen) hadir sore hari,” beber Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH saat dikonfirmasi Senin malam.
Husairi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Komisi III DPRD Medan. “Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai (diperiksa),” tandasnya.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Medan yakni DR, GR, EA, dan SP yang juga menjabat Ketua Komisi III, telah lebih dulu diperiksa penyidik Kejati Sumut pada Rabu 26 Agustus 2025. Mereka akhirnya hadir setelah sempat sekali mangkir dari panggilan.
Pemanggilan para anggota dewan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat tersebut disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan saat Komisi III melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Wong Chun Sen hanya menegaskan kehadirannya sebagai bentuk klarifikasi. “Seharusnya saya hadir pagi, tapi karena ada kegiatan, saya baru bisa datang sore. Keterangan yang diminta seputar tupoksi saya sebagai Ketua DPRD Medan dan kaitannya dengan Komisi III,” ujarnya.
Wong menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Editor : Ismail