Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

LPS dan MA Susun Aturan Baru untuk Permudah Penyelesaian Kasus Bank Bermasalah

Rabu, 17 September 2025 | 19:10 WIB
  • author Jafar Sembiring
LPS dan MA Susun Aturan Baru untuk Permudah Penyelesaian Kasus Bank Bermasalah
LPS dan MA Susun Aturan Baru untuk Permudah Penyelesaian Kasus Bank Bermasalah. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

LPS juga menunjukkan terobosan dengan berhasil menyelamatkan satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 145 BPR yang diserahkan sejak 2005. Sementara itu, untuk bank umum, kasus Bank Century pada tahun 2008 menjadi bukti keberhasilan LPS dalam menyelamatkan bank sistemik. 

"Itu salah satu terobosan yang kita lakukan," kata Dr. Ary.

Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif LPS dan menekankan pentingnya sinergi yang tetap mengedepankan independensi masing-masing lembaga.

Sebagai bentuk kolaborasi, MA dan LPS sedang menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam likuidasi di pengadilan niaga. 

"Perma ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan terukur bagi hakim, serta menyederhanakan tahapan persidangan," terangnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut