Apes! Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa 9,3 Gram Sabu di Pinggir Jalan
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk dua kurir narkoba, seorang di antaranya perempuan, di Jalan Sei Mencirim, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 26 Agustus 2025 malam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 9,32 gram sabu.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Sephia Stephanie (24) dan Suhandi (35). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas dari Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut mencurigai keduanya yang sedang berada di pinggir jalan.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu tas cokelat berisi dua bungkus klip sabu dari Sephia Stephanie. Masing-masing bungkusan seberat 4,66 gram, sehingga totalnya mencapai 9,32 gram netto," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (13/9/2025).
"Selain itu, disita pula satu unit handphone merek Infinix dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi bernopol BK-5548-AJG yang digunakan sebagai alat transportasi," sambung Kombes Jean Calvijn.
Dalam interogasi awal, kata Kombes Jean Calvijn, Suhandi mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ijon alias Up (dalam penyelidikan) untuk diantar ke pembeli dengan harga Rp2.750.000.
"Sebagai upah, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 500.000 jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," jelasnya.
Kombes Pol Jean Calvijn menyayangkan keterlibatan kaum perempuan yang kini semakin marak dalam jaringan narkoba.
"Peranan wanita dalam peredaran narkoba semakin banyak dan memprihatinkan. Tidak sedikit dari mereka yang dijadikan kurir oleh jaringan pengedar karena dianggap tidak mencurigakan. Ini menjadi perhatian serius kami," ujar Calvijn.
Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini.
"Motif ekonomi memang sering menjadi alasan, tapi itu bukan alasan hukum. Siapa pun yang terlibat, langsung atau tidak langsung, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Editor : Jafar Sembiring