Mahfud MD Soroti Kesalahan Jabatan Nadiem, Minta Kejagung Cermat, Kekeliruan Bisa Jadi Celah Hukum

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Laptop Chromebook masih berlanjut.
Kini Mahfud MD menuliskan cuitannya pada akun X miliknya.
Dirinya menuliskan pada akun X bahwa saat pengumuman Nadiem Makarim sebagai tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook dari Kejagung, tersangka menjabat sebagai Mendikbud pada tahun 2020 dan bukan Mendikbudristek.
Mahfud juga mengatakan bahwa harus hati-hati dalam dakwaan nanti. Lantaran subjectum litis bisa dieksepsi.
"Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adl Mendikbudristek. Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek. Hati2 dlm dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," dikutip dari akun X @mohmahfudmd.
Editor : Chris