Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja
Kamis, 04 September 2025 | 13:04 WIB

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu sudah pernah diuji dan diputuskan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, ia menyarankan pemohon untuk menyampaikan argumennya kepada DPR yang sedang melakukan revisi UU Pemilu sebagai bentuk partisipasi publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta