get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Intimidasi Guncang Dunia Pendidikan Binjai, Wakil Wali Kota Minta Kepala Sekolah Lapor Diri

Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja

Kamis, 04 September 2025 | 13:04 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu sudah pernah diuji dan diputuskan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, ia menyarankan pemohon untuk menyampaikan argumennya kepada DPR yang sedang melakukan revisi UU Pemilu sebagai bentuk partisipasi publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut