Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Olimpiade Sosiologi UIN Sumut Diikuti 400 Pelajar, Yayasan Sumut Bergiat Beri Uang Pembinaan
Advertisement . Scroll to see content

Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja

Kamis, 04 September 2025 | 13:04 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Hanter Oriko Siregar Gugat UU Pemilu, Syarat Guru SD Wajib S1, Kok Presiden dan DPR Cukup SMA Saja
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

Dalam permohonan yang dibacakan dalam sidang MK dia menyebutkan seorang guru SD, yang hanya bertanggung jawab atas murid dalam lingkungan sekolah, diwajibkan berpendidikan S1. Sementara itu, anggota DPR yang memiliki tanggung jawab besar dalam membuat undang-undang yang kompleks, hanya disyaratkan minimal SMA.

Selain itu tingkat pendidikan yang rendah dianggap akan berdampak pada kualitas keputusan strategis. Hanter berpendapat bahwa minimnya kapasitas pemimpin dapat merugikan warga negara, dan bahkan menjadi bahan "olok-olok di media sosial," seperti ketidakmampuan membedakan hal-hal dasar seperti hutan dan perkebunan sawit atau asam sulfat dan asam folat.

Hanter sebagai pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan jika pemimpin negara tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut