DPRD Tapteng Protes Bupati Gunakan Anggaran Rp 3 Miliar untuk HUT Tanpa Pengesahan

DPRD Tapteng menilai bahwa penggunaan anggaran sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati adalah tindakan yang melanggar hukum. Musliadi menyebut, anggaran Rp 3 miliar untuk perayaan HUT ini sudah digunakan, padahal pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) P-APBD masih berlangsung.
"Anggaran yang diusulkan dalam P-APBD sudah digunakan. Padahal pembahasan KUA-PPAS P-APBD masih berlangsung," ujarnya.
Tindakan ini, menurut DPRD, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami khawatir ini menjerat DPRD. Makanya kami menyampaikan laporan sekaligus berkonsultasi dengan dinas terkait di Pemprov Sumut," jelas Musliadi.
Sebagai bentuk protes, pembahasan KUA-PPAS dihentikan oleh DPRD. Musliadi mengatakan, saat rapat dilanjutkan, pihak Pemkab Tapteng tidak hadir.
Selain persoalan anggaran HUT, DPRD juga menyoroti kebijakan Pemkab Tapteng yang sempat ingin menghentikan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa, termasuk yang sudah berada di semester akhir. Anggota Banggar, Abdul Basir Situmeang, merasa heran dengan langkah ini, mengingat Pemkab justru menggelontorkan dana besar untuk acara seremonial.
"Padahal sudah semester akhir," kata Abdul Basir.
Editor : Jafar Sembiring