get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

DPRD Tapteng Laporkan Bupati, Diduga Gunakan Anggaran Rp3 Miliar Tanpa Persetujuan Dewan

Selasa, 02 September 2025 | 20:52 WIB
header img
DPRD Tapteng Laporkan Bupati, Diduga Gunakan Anggaran Rp3 Miliar Tanpa Persetujuan Dewan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Laporan ini dilayangkan pada Senin (1/9/2025) terkait dugaan penggunaan anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang belum disahkan oleh DPRD.

Anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, yang didampingi beberapa rekan lainnya, mengadukan Bupati Masinton Pasaribu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga seluruh Camat di Tapteng.

"Sehubungan dengan perihal di atas dan terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tapteng," demikian bunyi laporan pengaduan yang dilayangkan Musliadi.

Anggaran yang dipersoalkan adalah dana sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng pada 24 Agustus 2025. Menurut laporan, anggaran tersebut berasal dari berbagai OPD dan digunakan tanpa persetujuan pendahuluan dari DPRD, meskipun P-APBD 2025 belum disahkan.

"Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum)," tulis Musliadi dalam laporannya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut