Komplotan Internasional Digulung, Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Rp259 Miliar
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika senilai ratusan miliar rupiah. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus terbaru jaringan internasional di wilayah Medan selama 244 hari terakhir.
Pemusnahan dilakukan secara transparan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (10/6/2026). Prosesi ini dihadiri langsung oleh para tersangka serta disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), petugas Laboratorium Forensik, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
"Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan ini bernilai Rp259.157.940.000. Melalui penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.434.890 jiwa manusia," ujar Calvijn.
Sepanjang 244 hari terakhir, Polrestabes Medan mencatat lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika. Sebanyak 997 kasus berhasil diungkap dengan total 1.211 tersangka. Angka ini meningkat 117 persen atau bertambah sebanyak 538 kasus dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita dan dimusnahkan:
- Sabu-sabu: 231 kilogram (meningkat 79 persen atau bertambah sekitar 102 kilogram).
- Ganja: 54 kilogram (meningkat 15 persen).
- Ekstasi: Puluhan ribu butir (meningkat 24 persen).
- Liquid Vape Narkotika: Sekitar 3.000 cartridge.
Editor : Jafar Sembiring