get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Pengadilan! Barang Bukti Sabu Diduga Menyusut 10 Gram, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Dugaan Kriminalisasi, Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kompol Dedi Kurniawan

Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:58 WIB
header img
Praktisi hukum, Roni Prima. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang praktisi hukum dari Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK). Desakan ini muncul menyusul dugaan kriminalisasi terhadap warga Tanjungbalai, Rahmadi, dalam kasus narkotika yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Menurut Roni, kasus yang menimpa Rahmadi bukan kali pertama nama Kompol DK, yang kini menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), terseret dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal," ujar Roni saat diwawancarai di Medan, Sabtu, (16/8/2025).

Kasus Serupa di Masa Lalu

Roni menyinggung kembali kasus pada tahun 2021, saat Kompol DK masih menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Kala itu, Roni menjadi kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan satu unit mobil Pajero Sport oleh DK.

"Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Sekarang, pola serupa terulang pada kasus Rahmadi," jelas Roni. Ia menilai, baik Jefri maupun Rahmadi, adalah korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut