Merasa Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan Anteraja Tuntut Hak Pesangon Hingga ke Pengadilan

Aryansyah mengatakan bahwa somasi yang ia kirimkan sejak 17 Juli 2025 tidak mendapat respons dari perusahaan. Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada itikad baik, ia bersama kuasa hukumnya berencana membawa kasus ini ke pengadilan.
Pada mediasi di Disnaker, pihak perusahaan sempat memberikan pernyataan yang berbeda. Awalnya, mereka menyatakan bahwa Aryansyah tidak dipecat, melainkan hanya di-skorsing. Padahal, sebelumnya mereka telah meminta Aryansyah untuk mengembalikan atribut dan menyatakan pemutusan hubungan kerja secara lisan.
Pihak perusahaan juga sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Human Capital Anteraja Sumut, Dondik, yang mengatakan kepada awak media, "Kalau mau meliput, tunggu hasilnya saja di pengadilan," ucapnya.
Meskipun demikian, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolong, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon jika memang terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring