get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara

Dua Tahun Menanti Tanpa Kepastian, 14 Pensiunan PDAM Tirtanadi Tagih Pesangon Rp4 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 15:45 WIB
header img
Kuasa Hukum, Benito Asdhie Kodiyat MS, mengungkapkan bahwa PDAM Tirtanadi belum membayarkan 14 pesangon pensiunan mulai tahun 2022 hingga 2023. Total pembayaran diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib pilu dialami oleh 14 orang lansia pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Meski telah mengabdi selama puluhan tahun, hingga kini mereka belum menerima hak pesangon sejak memasuki masa purna bakti pada rentang tahun 2022 hingga 2023. Total hak yang belum dibayarkan perusahaan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Ironisnya, para pensiunan ini sebenarnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak manajemen PDAM Tirtanadi hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan merealisasikan pembayaran tersebut.

Kondisi ini memaksa para pensiunan yang sudah berusia lanjut tersebut bertahan hidup dalam keterbatasan ekonomi. Sebagian besar dari mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan sangat bergantung pada uang pesangon tersebut untuk biaya hidup serta pengobatan di masa tua.

Perwakilan pensiunan, Lilik Suryadi mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap perusahaan yang seolah menutup mata terhadap nasib mantan karyawannya.

"Kami ini sudah lanjut usia, sebagian dari kami sangat bergantung pada pesangon itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya sudah diberikan sejak lama. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan," ujar Lilik kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut