Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan
MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang gugatan pesangon mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja), Aryansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang perdana dengan nomor perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini digelar pada Rabu (17/9/2025), setelah Aryansyah diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan hak pesangon.
Kronologi Kasus
Aryansyah, yang telah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, mengaku dipecat tanpa diberikan pesangon.
Ia menyebutkan bahwa upaya mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Medan telah dilakukan, namun pihak perusahaan tetap tidak memenuhi anjuran untuk membayarkan haknya.
"Saya sudah kerja hampir 5 tahun, dipecat dan tidak diberi pesangon. Sidang ini adalah jalan terakhir agar hak saya bisa dipenuhi," ujar Aryansyah setelah sidang.
Dalam gugatannya, Aryansyah menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp 44 juta. Nominal tersebut dihitung berdasarkan masa kerjanya.
Editor : Jafar Sembiring