get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan Anteraja Tuntut Hak Pesangon Hingga ke Pengadilan

Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan

Kamis, 18 September 2025 | 13:50 WIB
header img
Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang gugatan pesangon mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja), Aryansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdana dengan nomor perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini digelar pada Rabu (17/9/2025), setelah Aryansyah diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan hak pesangon.

Kronologi Kasus

Aryansyah, yang telah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, mengaku dipecat tanpa diberikan pesangon.

Ia menyebutkan bahwa upaya mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Medan telah dilakukan, namun pihak perusahaan tetap tidak memenuhi anjuran untuk membayarkan haknya.

"Saya sudah kerja hampir 5 tahun, dipecat dan tidak diberi pesangon. Sidang ini adalah jalan terakhir agar hak saya bisa dipenuhi," ujar Aryansyah setelah sidang.

Dalam gugatannya, Aryansyah menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp 44 juta. Nominal tersebut dihitung berdasarkan masa kerjanya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut