get app
inews
Aa Text
Read Next : 'Perang Tanpa Henti,' Polda Sumut Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dalam 8 Bulan

Barang Bukti Sabu Hilang 10 Gram, Kuasa Hukum Rahmadi Curiga Kliennya Dijebak

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:47 WIB
header img
Suasana sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). (Foto: Istimewa)

Kedua saksi juga menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Amri alias Nunung yang akan dikirim melalui beberapa perantara. Alur pengiriman ini juga dipertanyakan oleh majelis hakim karena dianggap tidak logis.

Rahmadi sendiri membantah semua tuduhan. Ia bersaksi bahwa sabu tersebut bukan miliknya dan menduga barang bukti itu diletakkan oleh polisi saat matanya dilakban.

Fakta lain yang menguatkan dugaan rekayasa terungkap dari kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek. Dalam persidangan yang berlangsung sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu yang semula 70 gram berkurang menjadi 60 gram. Kuasa hukum Rahmadi menduga selisih 10 gram sabu inilah yang digunakan untuk menjerat kliennya.

Selain itu, kuasa hukum Rahmadi juga menemukan kejanggalan lain, yaitu hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening m-banking kliennya tujuh hari setelah penangkapan dan penyitaan ponsel.

"Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.

Temuan-temuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai integritas aparat penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus narkotika di mana barang bukti menjadi kunci utama. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut